6 Bentuk Ghibah yang Diperbolehkan dalam Islam, Antara Dosa Besar dan Izin Syar'i

Selasa 08-10-2024,11:00 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Putri Indah

BACA JUGA:

2. Meminta Bantuan untuk Menghentikan Kemungkaran

Ghibah diperbolehkan ketika tujuannya adalah untuk menghentikan tindakan maksiat atau kemungkaran yang sedang dilakukan oleh seseorang. 

Misalnya, seseorang mengatakan kepada pihak yang berwenang, “Si Ahmad telah melakukan tindakan maksiat ini, tolong bantu kami agar tindakan ini dihentikan.”

3. Meminta Fatwa kepada Mufti

Ketika seseorang membutuhkan panduan hukum atau nasihat agama, ia diperbolehkan menyebutkan masalah pribadi yang mungkin melibatkan tindakan zalim dari orang lain. 

Ini termasuk bentuk ghibah yang diperbolehkan karena bertujuan mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi.

4. Memberi Peringatan kepada Kaum Muslimin

Dalam beberapa kasus, ghibah diperbolehkan untuk memperingatkan umat Islam terhadap bahaya atau kerusakan yang mungkin ditimbulkan oleh seseorang, misalnya dalam hal perawi hadits yang hafalannya tidak baik. 

Peringatan ini dilakukan demi menjaga kebenaran dan ketepatan informasi dalam ajaran Islam.

5. Membicarakan Pelaku Maksiat Secara Terbuka

Orang yang secara terang-terangan melakukan maksiat atau bid’ah juga dapat dibicarakan untuk memperingatkan umat akan bahayanya. Namun, pembicaraan ini hanya dibatasi pada perbuatan maksiatnya, bukan aspek lain dari kehidupan pribadi pelaku.

6. Menggunakan Sebutan yang Sudah Dikenal

Jika seseorang dikenal dengan julukan tertentu yang terkait dengan kekurangannya, seperti “si buta” atau “si pincang,” dan julukan tersebut memang telah menjadi cara umum untuk merujuk padanya, maka ini tidak dianggap sebagai ghibah. Namun, tetap dianjurkan untuk menggunakan sebutan yang lebih baik jika memungkinkan.

Meskipun ghibah pada dasarnya adalah dosa besar, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk menyebutkan aib orang lain jika terdapat maslahat yang jelas. 

Hal ini penting agar umat Islam memahami kapan dan dalam situasi apa ghibah diperbolehkan, serta tetap menjaga niat untuk kebaikan bersama tanpa menyimpang dari ajaran Islam.

Kategori :