Peringatan Hari Batik Nasional 2024, Pelestarian Warisan Budaya yang Diakui UNESCO

Rabu 02-10-2024,09:09 WIB
Reporter : Verly
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Hari Batik Nasional, yang diperingati setiap tanggal 2 Oktober, merupakan pengakuan dan penghargaan terhadap batik sebagai warisan budaya Indonesia. 

Peringatan ini diresmikan setelah UNESCO menetapkan batik sebagai Warisan Budaya Takbenda pada 2 Oktober 2009. 

Penetapan ini tidak hanya mengukuhkan posisi batik di kancah internasional, tetapi juga mengingatkan bangsa Indonesia untuk melestarikan dan membanggakan warisan leluhur ini.

Lantas bagaimana sejarah dan tema yang diambil dari Hari Batik Nasional 2024? Yuk simak dalam artikel ini.

BACA JUGA:Peringatan Hari Olahraga Nasional 9 September 2024: Tema, Sejarah, dan Cara Merayakannya

Sejarah Hari Batik Nasional

Melansir situs Kemendikbud RI, sejarah Hari Batik Nasional dimulai dari pengakuan batik sebagai warisan budaya takbenda oleh UNESCO pada tahun 2009. Pengakuan ini terjadi dalam sidang ke-4 Komite Antar Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak Benda di Abu Dhabi pada tanggal 2 Oktober 2009.

Pada saat itu, batik diakui bersama dengan beberapa unsur budaya lainnya, seperti wayang, keris, noken, dan tari Saman, sebagai Bagian dari Warisan Budaya Takbenda Manusia atau Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.

Awalnya, batik diperkenalkan kepada dunia internasional oleh Presiden Soeharto saat mengikuti konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Batik Indonesia kemudian didaftarkan untuk mendapatkan status Intangible Cultural Heritage (ICH) melalui UNESCO pada tanggal 4 September 2008 di Jakarta.

Lalu, pada 9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi, dan batik dikukuhkan sebagai bagian dari Warisan Budaya Tak Benda dalam sidang keempat Komite Antar-Pemerintah yang diselenggarakan oleh UNESCO di Abu Dhabi pada tanggal 2 Oktober 2009.

Kemudian, Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjadikan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 yang dikeluarkan pada tanggal 17 November 2009.

Melalui Keputusan Presiden ini, Kementerian Dalam Negeri kemudian menerbitkan Surat Edaran yang mengimbau seluruh pegawai pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten untuk mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.

BACA JUGA:14 Agustus Peringatan 63 Tahun Hari Pramuka, Simak Tema dan Makna Logo

BACA JUGA:Peringatan Setiap 6 Juni, Salah Satunya Ada Hari Lahir Presiden Pertama Indonesia

Tema Hari Batik Nasional 2024

Kategori :