JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pendaftaran PPPK 2024 telah resmi dibuka pada Selasa, 1 Oktober 2024. Dilansir dari laman resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara), kepanjangan dari PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bedanya dengan PNS, PPPK memiliki masa kerja yang telah ditentukan, yakni paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang. Pada tahun ini sebagaimana informasi dalam Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, dan tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Formasi PPPK BKN 2024
Tahun ini, BKN membuka sejumlah 115 formasi PPPK 2024 yang terdiri dari:
- Jabatan Operator Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
- Pengadministrasi Perkantoran dan,
- Pengelola Layanan Operasional.
BACA JUGA:
- Resmi Dibuka Hari Ini! Berikut Link, Cara, Syarat, dan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
- Dibuka September! Pelajari Contoh Soal PPPK Manajerial 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- Pelajari dan Kuasai Contoh Soal PPPK Tenaga Kesehatan 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Adapun rentang gaji yang ditawarkan yakni mulai Rp5.825.750 hingga Rp8.543.550 sesuai dengan jabatan dan penempatan.
Syarat PPPK BKN 2024
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
- Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
- Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
Demikianlah, informasi seputar PPPK 2024 dan formasi serta syarat lengkapnya pada artikel di atas. Semoga bermanfaat!