Nomenklatur Kementerian Bertambah di Era Prabowo-Gibran, DPR Berpotensi Tambah Jumlah Komisi

Minggu 22-09-2024,16:33 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

3. Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011

4. perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. 

5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural dan lembaga pemerintah lainnya.(anisha)

 

Kategori :