Update Dugaan Pembunuhan Aqilla di Pantai Cihara Lebak, Orang tua Korban Diancam

Sabtu 21-09-2024,08:53 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Namun baru sekitar 5-10 menit ibunya keluar dari rumah, Aqila sudah hilang. 

Hingga akhirnya Aqila dikabarkan hilang selama 3 hari. 

Naasnya bukan kabar baik yang diterima oleh keluarga, Aqila justru ditemukan tewas dengan kondisi yag tragis.

 

Kini Kasus dugaan pembunuhan bocah tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Cilegon.

Dugaan sementara dari Polres Cilegon, Aqila kemungkinan besar tewas karena dibunuh.

BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Korban Dikubur Hidup-Hidup?

Jerat Hukum Penganiayaan

Mengutip laman Hukum Online, Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

 

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Kategori :