Motif Adik Tusuk Kakak Ipar hingga Tewas di Ciracas Ternyata Akibat Istri Dilecehkan

Jumat 13-09-2024,18:03 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Kampung Rambutan. Namun karena luka tusuk yang cukup parah, nyawa korban tak dapat ditolong.

Sementara, pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi penusukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cahyono)

Kategori :