Penculik Cabul Bocil di Tangerang dengan Modus Bantu Ambil Koper Sudah Ditangkap, Ternyata Driver Ojol

Selasa 10-09-2024,16:46 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Pasal 76 F berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Pasal 82 berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 76 E berbunyi etiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

BACA JUGA:

Diketahui, bocah berinisial KFA yang sempat hilang telah ditemukan saat ini.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan korban saat ini telah bersama orang tuanya.

"Korban sudah ditemukan dan sudah didampingi bersama orang tuanya saat ini," katanya kepada awak media, Senin 9 September 2024.

"Korban ditemukan dini hari tadi. Ditemukan di sekitar mushola Darussalam di Kampung Baru, Serpong Utara," lanjutnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan korban KFA diduga diculik.

Kini, penyidiknya tengah melakukan pendalaman.

"Dugaan sementara demikian (Diculik, red) namun masih dilakukan penyelidikan intensif oleh penyidik di lapangan," ujarnya.(rafi adhi)

 

Kategori :