Viral Bojonegoro: Perbuatan Tak Senonoh Seorang Pria Kepada Wanita di Masjid

Senin 09-09-2024,09:59 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Tak butuh waktu lebih 24 jam, akhirnya pelaku bisa diamankan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya Kedungpring, Lamongan.

Pelaku diamankan tim Polsek Baureno dan Polres Bojonegoro 02.30 WIB, Rabu 21 Agustus 2024. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut.

"Jadi, ada video viral dan rekaman CCTV, lalu dilakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar jam 02.30 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan Unit Reskrim Polsek Baureno mengamankan pelaku," tandas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah.

 

5. Pelaku Sering Pamer Kelamin

Kapolsek Baureno Bojonegoro AKP Matsuis membenarkan kasus tersebut berada di Masjid Jami' Al-Ukhuwah, Dusun Kedungrejo RT 4 RW 1 Desa Gunungsari, Baureno, Bojonegoro.

Dia menambahkan pelaku kerap memamerkan alat kelaminnya ke ibu-ibu yang sedang berkumpul.

"Informasi dari warga sekitar, pelaku sering memamerkan alat kelaminnya ke ibu-ibu yang sedang berkumpul," tambahnya.

 

6. Polisi Amankan Barang Bukti

Polisi mengamankan beberapa barang bukti saat pelaku diamankan. Di antaranya, CCTV, satu hoodie warna hitam dan satu celana pendek warna biru.

BACA JUGA:Kabar Duka, Artis Puput Novel Meninggal Dunia di Usia 50 Tahun

7. Pelaku Terancam Hukuman 10 Penjara

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 36 jo pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Kategori :