Pemotor Wanita Tewas Tertabrak KRL di Citayam, Begini Kronologinya Versi PT KAI Commuter Line

Jumat 06-09-2024,17:59 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

DEPOK, RADARPENA.CO.ID - Kasus tewasnya pemotor wanita yang tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di Citayam membuat PT KAI Commuter buka suara.

Manager Public Relation KAI Commuter Leza Arlan mengatakan pemotor tersebut tertemper KRL relasi Bogor-Jakarta pada Jumat 6 September 2024 sekira pukul 13.25 WIB.

Diungkapkannya peristiwa tersebut terjadi karena pengendara sepeda motor yang menerobos perlintasan. 

"Peringatan kereta akan lewat dan palang pintu perlintasan sudah ditutup oleh Petugas JPL, namun pengendara motor tetap menerobos," tegas Leza.

Imbas kejadian tersebut, perjalanan Commuter Line No.1285B tertahan di emplasemen Stasiun Citayam untuk dilakukan evakuasi sepeda motor dan pengecekan rangkaian.

BACA JUGA:

Usai evakuasi dan pemeriksaan rangkaian oleh petugas terkait, Commuter Line No.1285B dinyatakan aman untuk dijalankan kembali menuju Stasiun Jakarta Kota, pada pukul 13.38 WIB.

Leza menambahkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

"Menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," terang Leza.

"Untuk keselamatan bersama, kami imbau kepada pengguna jalan raya untuk disiplin saat akan melintas di perlintasan sebidang," tutup Leza.(sabrina)

 

Kategori :