Fakta Dibalik Meninggalnya dr Aulia Risma Sang Dokter Undip, 'Bukan Bunuh Diri'!

Rabu 28-08-2024,10:27 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK UNDIP) mengungkapkan hasil investigasi internal terkait peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dr. Aulia Risma Lestari yang ditemukan meninggal akibat diduga bunuh diri di Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 12 Agustus 2024.

Dekan FK UNDIP, dr. Yan Wisnu Prajoko menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada info terbaru terkait hasil temuan tim investigasi internal. 

Adapun, informasi terakhir yang dapat disampaikan oleh FK UNDIP adalah yang telah tertuang dalam surat pernyataan pada 15 Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA:Waspada! WHO Ingatkan Penularan Mpox Bisa Melalui Droplet, Berikut Tips Pencegahannya

Dalam pernyataan yang dimaksud, FK UNDIP menegaskan bahwa menurut hasil investigasi internal universitas, dr. Risma tidak melakukan bunuh diri akibat perundungan senior, melainkan karena masalah kesehatan mental lainnya.

"Mengenai pemberitaan meninggalnya Almarhumah berkaitan dengan dugaan perundungan yang terjadi, dari investigasi internal kami, hal tersebut TIDAK BENAR," tulis UNDIP melalui pernyataan resmi yang diterima oleh Radarpena.

"Namun demikian, Almarhumah mempunyai masalah kesehatan yang dapat mempengaruhi proses belajar yang sedang ditempuh. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai konfidensialitas medis dan privasi Almarhumah, kami tidak dapat menyampaikan detail masalah kesehatan yang dialami selama proses pendidikan," lanjut pernyataan tersebut.

Meskipun demikian, dr. Yan menyebut bahwa kasus yang menimpa PPDS Anestesi itu masih perlu didalami lebih lanjut dan saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi terbaru.

BACA JUGA:Rekaman Suara dr. Aulia Risma UNDIP Tersebar, Sanksi Tegas Menanti Sang Pelaku

"Apakah wafatnya dokter Risma ada kaitan langsung maupun tidak langsung terhadap perundungan itu kita perlu menunggu hasil investigasi, baik dari Itjen (Inspektorat Jenderal) maupun kepolisian," ujar dr. Yan dalam temu media daring, Jumat 23 Agustus 2024.

dr. Yan menambahkan bahwa selama melaksanakan PPDS, dr. Risma kerap mengajukan surat izin sakit dan tidak dapat mengikuti pendidikan. 

Dekan FK UNDIP itu mengaku, pihaknya selalu mengizinkan permohonan tersebut.

"Kami sudah mengidentifikasi bahwa Almarhumah itu perlu support (dukungan) khusus dan itu dikembangkan oleh teman-temannya. Jadi yang kami terima dari lembaga pengelola itu memang beliau beberapa kali mengajukan surat izin sakit untuk tidak mengikuti pendidikan," beber dr. Yan.

BACA JUGA:Produksi Minyak RI Anjlok, Menteri Bahlil Siapkan Strategi untuk Capai Target

"Dan semua pengajuan, bapak dan ibu boleh lihat, semua pengajuan surat izinnya tidak ada yang kami tidak acc (setujui). Tidak ada sanksi, terus langsung atau diancam di-drop out, tidak ada," tegasnya.

Kategori :