Turut Serta Dalam Aksi Dukung MK, Rigen: 'Pejabat Lawak, Komedian Melawan!'

Kamis 22-08-2024,16:04 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Ribuan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

Mereka datang menuntut DPR agar tidak mengangkangi putusan MK soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan batas kandidat peserta Pilkada 2024.

Mereka berasal dari berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat sipul dan buruh, artis ibu kota hingga komika.

BACA JUGA:Tersandung Kasus Isu Perselingkuhan, Azizah Salsha Dicopot dari Brand Ambassador Kecantikan Jiera

Sejumlah komedian yang ikut menyuarakan tuntutan kepada DPR di antaranya: Abdel Achrian, Abdur Asryad, Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra alias Bintang Emon, Andovida Lopez, Ahmad Najmi Hidayat alias Ebel Cobra, Muhammad Rizki Rakelna alias Rigen, Arie Kriting, hingga Mamat Al Katiri.

Rigen mengatakan hadir dalam unjuk rasa sejak tadi pagi sebagai bentuk perlawanan terhadap legislator yang mau mengubah putusan MK lewat revisi UU Pilkada. 

“Ketika pejabat mulai melawak, saatnya komedian yang melawan,” kata Rigen.

BACA JUGA:Aksi Bela Darurat Demokrasi dalam Pilkada 2024, Ini Suara Kiky Saputri dan Bintang Emon

Koordinator Garda Mental Federasi Serikat Pekerja Mental Indonesia, Kommarudin (52) dalam tuntutannya meminta legislator Senayan tidak lagi main mata dengan putusan MK.

"Jalankan saja sesuai dengan keputusan MK. Karena putusan MK ini final dan mengikat," kata Kommarudin kepada Radarpena di depan gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024.

 

Sebelumnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR putuskan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen kursi di parlemen. 

Putusan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Putusan Baleg DPR yang diketok palu pada Rabu, 21 Agustus 2024 itu, otomatis mengoreksi putusan MK yang telah menghapus ambang batas tersebut. 

Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR cacat hukum atau inkonstitusional.

Kategori :