JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang pria berinisial MJS asal Surabaya gagal berkencan dengan seorang wanita cantik yang dipesannya melalui aplikasi Michat. MJS justru menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh oknum tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika MJS yang baru tiba di Pekanbaru untuk urusan pekerjaan menginap di Hotel Holiday, Jalan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Merasa kesepian, ia memesan seorang wanita cantik melalui aplikasi kencan MiChat. Setelah setuju dengan pembayaran Rp400.000 untuk berkencan, wanita tersebut datang ke kamar MJS. Ketika pintu kamar dibuka, MJS terkejut.
Ternyata foto wanita cantik di MiChat tersebut palsu. Wanita itu rupanya seorang waria dengan inisial AP alias Bunga. Lantaran kecewa, MJS membatalkan pesanannya, tetapi Bunga tidak terima.
BACA JUGA:
- Soal Bos Judi Online Inisial T, Ini Pernyataan Presiden Jokowi
- MA Potong Hukuman Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dari 18 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara
Ia menuntut MJS membayar Rp400.000 dan mengancam akan memanggil teman-temannya apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Tak lama kemudian, dua pria datang ke kamar MJS. Mereka mengetuk pintu kamar dan mengancam dari luar.
Karena merasa takut, MJS akhirnya membayar Rp 400.000 kepada Bunga. Namun, jumlah tersebut tidak cukup bagi Bunga yang juga meminta uang transportasi sebesar Rp 200.00 yang ditransfer ke rekening Bunga.
Setelah para pelaku pergi, MJS melaporkan kejadian tersebut ke resepsionis hotel, kemudian melapor ke Polsek Limapuluh pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.
Tim kepolisian segera menindaklanjuti laporan korban. Tidak lama kemudian, ketiga pelaku berhasil ditangkap.
"Ketiga pelaku adalah MR, MK, dan AP alias Bunga," ujar Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry, dalam keterangannya pada Jumat, 26 Juli 2024.
Bagus menjelaskan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan pemerasan melalui aplikasi kencan MiChat. Dalam aksinya, setiap pelaku memiliki peran yang berbeda.
BACA JUGA:
- Masuk Jajaran Top of Mind Survei Pilgub Jateng 2024, Witjaksono: Alhamdulilah Nama Kita Muncul
- Pasien Anak Lakukan Cuci Darah Melonjak, Ini Penjelasan RSCM
"MR berperan sebagai operator MiChat dan bodyguard, MK sebagai bodyguard, dan waria AP alias Bunga berperan sebagai umpan atau teman kencan,” jelas Bagus.
Ketiga pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Bagus mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan aplikasi kencan online dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami kejadian serupa.