Babak Baru Kasus Video Syur Mirip audrey Davis Anak David Naif, Lagi Diusut Polisi

Selasa 16-07-2024,16:17 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus video syur mirip Audrey Davis, anak dari musisi David Naif memasuki babak baru.

Aparat Polda Metro Jaya mengatakan tengah mengusut kasus video syur mirip Audrey Davis (24) yang viral di media sosial tersebut.

"Kasus ini masih dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

Dijelaskan Ade Ary, saat ini tim Subdirektorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih mendalami pihak yang melakukan penyebaran pertama kali dan seperti apa kontennya.

 BACA JUGA:

Diketahui, Feriyawansyah, seorang pemerhati media sosial melaporkan sebuah akun di media sosial X karena menyebarkan video asusila yang diduga diperankan oleh anak dari vokalis band ternama berinisial AD (24). Laporan disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (12/7).

"Hari ini kita melaporkan dengan Pasal UU ITE dan Pasal Pornografi," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

 Awal mula kejadian ketika mereka sedang duduk berdiskusi di sebuah lokasi di Blok M, Jakarta Selatan. "Lalu kami melihat ada konten dengan muatan pornografi," katanya.

Feriyawansyah menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan menyelamatkan generasi muda.

 BACA JUGA:

"Kami sebagai pemantau, pengamat media sosial dalam hal ini, kami membuat laporan terkait adanya indikasi dugaan yang sedang viral sekarang dengan laporan polisi terkait adanya asusila pornografi. Kami merasa ini tidak pantas," katanya.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. 

Feriyawansyah melaporkan terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dengan dikenakan Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Kategori :