JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menyebut IA (33) melakukan pemindahan dana dari rekening korbannya yang terblokir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan IA mengajukan pembukaan blokir rekening tanpa izin.
"Jadi dana yang diambil oleh tersangka berasal dari rekening yg berstatus blokir, yang dimohonkan blokirnya kepada Bank tsb oleh Aparat Penegak Hukum (APH)/penyidik. Permohonan blokir rekening yg diajukan oleh APH (penyidik)," katanya kepada awak media, Kamis 11 Juli 2024.
"Karena diindikasi rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan atau rekening yang ada hubungan atau kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi atau tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikannya oleh APH/penyidik. Status blokir rekening tersebut bisa dicabut, apabila APH (penyidik) yang ajukan permohonan blokir tersebut, meminta utk dibuka blokirnya ke Bank yang bersangkutan, misal karena rekening tersebut ternyata dari hasil sidik tidak ada kaitannya atau tidak berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi," tambahnya.
BACA JUGA:
- Tampung Uang Judi Online Sebesar Rp356 M dan Kelola 216 Rekening, Tukang Fotokopi di Ciamis Diamankan
- Viral! Pernikahan Adat Banjar Bikin Geleng-Geleng Kepala, Pengantin Wanita Disuruh Serok Uang Tunai Rp50 Juta
Sebelumnya, pria berinisial A (33) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya karena membuka secara ilegal ratusan akun rekening terblokir Bank Jago dan memindahkan ke rekeningnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan diduga A melakukan hal tersebut.
"Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana," katanya kepada awak media, Rabu 10 Juli 2024.
Diungkapkannya, A menyuruh anak buahnya agar hubungi para agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir rekening sebanyak 112 rekening.
Kemudian, uang yang ada di rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang telah disiapkan.
Hingga dirinya berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1,3 miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711," ungkapnya.
Dijelaskannya, kejadian bermula ketika pelaku selama periode 18 Maret sampai 31 Oktober 2023 menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago untuk melakukan akses sistem Bank Jago.
A disangkakan Pasal 30 ayat (1) Juncto Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
A ditangkap pada 4 Juli 2024 di Ciputat Timur, Tangerang Selatan serta dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.