JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon memenangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Barat (Jabar).
Pengadilan Negeri Bandung pun menginstruksikan agar Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Atas putusan Pengadilan terhadap Pegi Setiawan, Bareskrim Polri langsung buka suara dan siap mengevaluasi para penyidik Polda Jabar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro mengatakan keputusan ini menjadi evaluasi bersama Polri.
BACA JUGA:
“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Senin, 8 Juli 2024.
Meski demikian, ia belum bisa memastikan apakah Polda Jawa Barat salah tangkap atau tidak.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi disebabkan adanya persyaratan formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik.
"Putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya. Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah," ungkapnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan jika Polda Jawa Barat akan tetapkl patuh dengan putusan praperadilan tersebut.
"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ungkapnya.
Berhak Minta Ganti Rugi ke Polisi
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa Pegi Setiawan berhak mendapat ganti rugi usai diputuskan penetapan tersangka kasus Vina terhadapnya tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dengan begitu, lanjut Reza, Pegi Setiawan dianggap sebagai korban salah tangkap pihak kepolisian.
"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," kata Reza dalam keterangannya yang diterima Radarpena, Senin, 8 Juli 2024.