JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ruben Onsu dikabarkan cabut gugatan cerainya ke sang istri Sarwendah.
Benarkah gugatan cerai Ruben Onsu ke Sarwendah yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dicabut?
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menjelaskan kabar dicabutnya gugatan cerai Ruben Onsu terhadap sang istri Sarwendah.
Menurut keterangannya, dari hasil konfirmasi kepada Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun mengatakan belum menerima laporan pencabutan gugatan cerai dari Ruben Onsu.
"Setelah kita meneliti dan menanyakan kepada majelis hakim, surat pencabutan gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara RSO (Ruben Samuel Onsu) belum kami terima hingga saat ini," ujar Tumpanuli Marbun, Minggu 30 Juni 2024.
BACA JUGA:
- Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Bakal Digelar Tertutup, Ini Alasannya
- Komen Soal Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, Jordi Onsu: Kalau Mau Pisah Itu Urusan Mereka
Oleh karena itu, Tumpanuli Marbun mengatakan belum bisa menghapus nomor registrasi yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena belum adanya perintah soal pencabutan gugatan cerai dari yang bersangkutan.
"Kami belum dapat menghapus nomor register yang telah terdaftar di PN Jakarta Selatan karena belum ada surat resmi pencabutan dari pihak yang bersangkutan," tuturnya.
Meski belum terdapat kebenarannya, Tumpanuli Marbun menjelaskan proses persidangan cerai Ruben Onsu dan Sarwendah akan tetap digelar pada tanggal 9 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekali lagi kami memastikan belum ada surat resmi pencabutan gugatan perceraian. Jadwal sidang yang sudah ditentukan pada tanggal 9 Juli 2024 itu masih tetap ada," ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang. Minola menegaskan bahwa kliennya tidak mencabut gugatan perceraian seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Ada informasi yang tidak benar bahwa Ruben Onsu mencabut gugatan tersebut. Informasi tersebut bukan dari Ruben Onsu atau dari saya sebagai kuasa hukumnya," kata Minola Sebayang.(hasyim)