Link Nonton Video Viral 'Hijab Cantik Bikin Heboh' Full Versi Lengkap

Kamis 20-06-2024,09:30 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Konten negatif adalah gambar porno, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik dan berita bohong. 

Menurut Sekjen ICMI, hampir semua pelaku kejahatan pelecehan seksual memperoleh rangsangan dari konten pornografi pada Google dan YouTube.

 

Terdapat 11 kategori situs negatif, yaitu Pornografi, SARA, Penipuan / Dagang Ilegal, Narkoba, Perjudian, Radikalisme, Kekerasan / Violence, Kekerasan / Pornografi Anak, Keamanan Internet, Pelanggaran HKI, dan Lain-Lain.

Jejak digital yang tidak bisa terhapus memiliki kemungkinan besar untuk menghancurkan pengguna internet yang tak bisa menyeleksi konten dengan baik. Sekian yang bisa kami sampaikan, jangan sampai kamu menyesal di kemudian hari.

 

Peringatan kepada pemilik media sosial untuk selalu bijaksana dalam melakukan tindakan. 

Bisa jadi, tindakan yang kamu pilih melanggar undang-undang dikarenakan sudah adanya UU ITE yang menjelaskan hukuman penyebaran pornografi di internet.

 

Adapun mengenai perbuatan seseorang yang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dalam hal ini video tak senonoh, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.

 

Selanjutnya, sebagai informasi, pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. 

Dalam melakukan pencegahan tersebut, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

 

Perintah kepada penyelenggara sistem elektronik berupa pemutusan akses dan/atau moderasi konten secara mandiri terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan secara teknologi.

 

Kategori :