Alasan Pendapat Ini:
Kurban adalah ibadah yang memerlukan niat yang khusus dari orang yang melakukannya. Oleh karena itu, niat orang yang berkurban adalah hal yang mutlak diperlukan, dan orang yang telah meninggal dunia tidak lagi memiliki kemampuan untuk berniat.
Pandangan Alternatif dari Abu al-Hasan al-Abbadi:
Abu al-Hasan al-Abbadi memberikan pandangan yang berbeda dengan menyatakan bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan.
Menurutnya, berkurban termasuk bentuk sedekah, dan sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah, memberikan kebaikan, serta pahalanya sampai kepada orang yang telah meninggal tersebut. Hal ini sejalan dengan ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah .
Pandangan Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali:
Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali juga membolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, meskipun menurut mazhab Maliki hukumnya makruh.
Mereka beralasan bahwa kematian tidak menghalangi orang yang meninggal dunia untuk mendapatkan pahala dari amal yang dilakukan oleh orang lain untuk mereka, sebagaimana sedekah dan ibadah haji.
BACA JUGA:
- Hukum dan Pandangan Ulama Berkurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal
- Panduan Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Sunah
Dokumentasi dalam Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
“Jika orang yang telah meninggal dunia tidak pernah berwasiat untuk dikurbani, namun ahli waris atau orang lain ingin berkurban untuknya dari hartanya sendiri, maka mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali memperbolehkannya, dengan catatan bahwa mazhab Maliki memperbolehkannya tetapi dengan makruh.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, h. 106-107) .
Menyikapi perbedaan pandangan ulama, penting untuk menghargai bahwa kedua pendapat memiliki dasar yang kuat dalam fiqih Islam.
Jika Anda dan keluarga ingin berkurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia, maka Anda mengikuti pendapat yang menyamakan kurban dengan sedekah, yang sah dilakukan untuk orang yang telah meninggal dunia.
Pendapat ini memberikan fleksibilitas bagi keluarga yang ingin melanjutkan ibadah kurban sebagai bentuk penghormatan dan kebaikan bagi almarhum.
Pada akhirnya, perbedaan pendapat ini adalah rahmat yang menunjukkan luasnya khazanah fiqih Islam. Memilih pandangan yang sesuai dengan kondisi dan keyakinan keluarga bisa menjadi cara terbaik untuk menjalankan ibadah ini.
Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Mari kita jadikan perbedaan pandangan ulama sebagai sumber rahmat dan kebijaksanaan dalam menjalani kehidupan beragama kita.