"LEBIH KACAU DARI KEMARIN, VIRAL IBU BAJU OREN NGICLIK SAMA ANAKNYA SENDIRI," tulis caption akun tersebut.
Peringatan kepada pemilik media sosial untuk selalu bijaksana dalam melakukan tindakan. Bisa jadi, tindakan yang kamu pilih melanggar undang-undang dikarenakan sudah adanya UU ITE yang menjelaskan hukuman penyebaran pornografi di internet.
Adapun mengenai perbuatan seseorang yang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dalam hal ini video porno, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.
Selanjutnya, sebagai informasi, pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang Dalam melakukan pencegahan tersebut, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.***(Rafi Adhi Pratama)