"Karena nama saya yang ada atas nama kredit tersebut, saya biasa membayar lebih dulu dan biasanya jatuh tempo dan dananya dari ibu belum diberikan ke saya Yang Mulia," ucap Santo.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan guna kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan oleh SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan juga Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Salah satu rumah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali dipertanyakan dalam sidang terbaru. Kali ini, PN Tipikor Jakarta mengundang saksi, GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha Dhirgaraya S Santo.
Dalam sidang, Santo bersaksi bahwa istri SYL, Ayunsri Harahap meminjam namanya untuk pengajuan cicilan rumah di kawasan Jalan Limo, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Segini Biaya Sunat Cucu SYL yang Dibiayai oleh Dana Kementan
Rumah SYL di Jalan Limo ini adalah hunian 2 lantai bergaya modern dengan dinding dan pilar dominan berwarna putih.
Halaman rumahnya cukup luas termasuk carport dan bagasi yang bisa menampung hingga 5 mobil.
Berbeda dengan warna bangunan, gerbang rumah SYL berwarna abu-abu dengan tinggi sekitar 2 meter.
Aset milik SYL ini sudah disita oleh KPK sejak Februari 2024 dan dipasang plang tanda penyitaan.***