Berniat Menikah Muda? Pahami Dulu Semuanya Sebelum Menjawab 'Yakin'!

Rabu 05-06-2024,11:49 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Pernikahan dilakukan bukan hanya sebatas suka atau punya uang untuk menyelenggarakan akad dan resepsi. 

Pasalnya, banyak menikah muda yang dilakukan oleh Gen Z.

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pada Pasal 7 ayat 1 dituliskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. 

 

Namun, nikah muda masih terjadi apalagi di beberapa daerah Indonesia yang menganggap nikah muda sebagai jalan meningkatkan ekonomi.

UU Nomor 16 Tahun 2019 ini memperbaharui aturan sebelumnya, UU Nomor 1 tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan boleh dilakukan oleh pria berusia minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun.

Dengan demikian, negara menganggap bahwa seseorang yang sudah berusia di atas 19 tahun dapat dikategorikan sebagai dewasa, sehingga sudah diperbolehkan untuk menikah.

Namun, Kawula Muda harus tetap memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan nikah muda. 

Simak di bawah ini!

BACA JUGA:5 Zodiak Ini Hobi Bikin Orang Bingung dan Suasana Hati yang Mudah Berubah, Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Update Kode Redeem Mobile Legends 5 Juni 2024, Ada Diamond hingga Skin Elit Gratis!

Berapa Usia Ideal Untuk Menikah Muda?

Untuk memilih melakukan menikah muda, calon pengantin harus mengetahui usia ideal dan kesiapan diri, loh. 

Masalahnya, kondisi ini bisa berdampak buruk pada kesehatan mental.

Kategori :