BOGOR, RADARPENA.CO.ID- Pendaftaraan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Kota Bogor telah dibuka. Indikasi kecurangan selama masa PPDB pun kembali mencuat.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan beberapa masukan dari DPRD Kota Bogor agar PPDB menjadi lebih adil dan proporsional, mengingat posisi SMP Negeri di Kota Bogor lebih banyak berada di tengah Kota.
Menurut Atang perlu adanya penghitungan ulang porsi penerimaan siswa berdasarkan jalur zonasi. Pembagian persentase penerimaan siswa berdasarkan tujuh zonasi yang ada harus lebih proporsional.
"Karena kami masih melihat bahwa zonasi 1 untuk kuotanya terlalu besar, sehingga dengan posisi SMP negeri Kota Bogor yang lebih banyak di pusat kota, maka peluang dari warga di pinggiran kota lebih kecil dibanding di tengah kota. Ini tidak adil dari sisi hak warga negara”, jelas Atang.
Sebelumnya, melalui evaluasi pelaksanaan PPDB tahun 2023, Komisi IV DPRD juga memberikan catatan agar kuota jalur zonasi diperkecil dan bisa menambah jalur affirmasi dan prestasi. Pada tahun 2024, jalur zonasi menjadi 50% dibanding tahun lalu yang 55%.
Selanjutnya, Atang juga menyampaikan bahwa presentasi jalur PPDB sekiranya bisa ditinjau kembali untuk tahun depan. Pembagian presentase berdasarkan jalur zonasi, afirmasi, prestasi, disabilitas, perpindahan tugas orang tua, dan lain-lain harus lebih proporsional.
Hal ini dinilai bisa menjadi salah satu cara untuk menyerap lebih banyak siswa yang wilayahnya masih minim sekolah negeri, seperti warga di Kecamatan Bogor Selatan, Kecamatan Bogor Timur dan Kecamatan Bogor Utara, sambil menunggu penyelesaian pembangunan sekolah satu atap yang baru.
"Kemendikbud harusnya mengevaluasi permasalahan yang terjadi saat PPDB menggunakan jalur zonasi. Saya kira kalau ini dibikin merata, misal zonasi maksimal 20-30 persen, yang tadi prestasi, afirmasi karena tidak mampu, disabilitas, kemiskinan ekstrim, perpindahan tugas orang tua, dan lain-lain bisa secara proporsional terakomodir semua," ujar Atang.
BACA JUGA:
- Komisi IV dan Disdik Rumuskan Kebijakan Baru PPDB Kota Bogor
- Orang Tua Wajib Tahu! Ini Minimal Usia PPDB Tingkat SD yang Diatur Mendikbud, Tidak Lagi 7 Tahun Lho?
Dalam kesempatan tersebut, Atang juga menyampaikan perlu adanya pemerataan kualitas tenaga pendidik yang ada di satuan pelajar. Ia memberikan masukan sebaiknya guru ditempatkan sesuai dengan domisili, sehingga tidak ada lagi penempatan guru di sekolah tertentu hanya karena faktor prestasi yang menyebabkan terjadinya ketimpangan kualitas pendidik.
"Dengan adanya pemerataan guru sesuai dengan domisili, tentu akan ada pemerataan dari sisi kapasitas guru maupun manajemen atau manajerial sekolah. Dengan itu dilakukan, dengan sendirinya semua sekolah akan tumbuh menjadi sekolah yang berprestasi semua," ungkap Atang.
Terakhir, Atang menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor akan berkontribusi melakukan pengawasan pada penyelenggaraan PPDB di Kota Bogor. Atang mengungkapkan DPRD Kota Bogor melalui Komisi IV siap menerima dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat jika ada dugaan kecurangan dalam PPDB 2024 ini.
"Insya Allah siap menerima pengaduan dari masyarakat, apabila menemukan ada penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan PPDB yang ada. Termasuk di antaranya misalkan pungutan, suap dan sebagainya. Saya kira silakan warga Kota Bogor bersama-sama memantau dan mengawasi proses PPDB sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.