JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerjasama dalam perjanjian terkait pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi untuk meningkatkan pengawasan di sektor transportasi laut.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, serta disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Kantor Kemenhub, pada Jumat, 31 Mei 2024.
"Saya pikir perjanjian ini sangat bernilai. Kementerian Keuangan mendapatkan tugas yang tidak mudah untuk mengumpulkan pajak, dan semuanya itu dikembalikan lagi kepada rakyat, salah satunya melalui berbagai pembangunan yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Adapun tujuan dari perjanjian ini, untuk melakukan optimalisasi penerimaan permapakan serta pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, serta pengawasan terhadap pengusaha yang menggunakan transportasi laut.
Dalam pelaksanaannya, kata Budi Karya, pertukaran data dan informasi seputar pengusaha transportasi laut dilakukan secara online dan host to host atau sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung antara Kemenhub dan Kemenkeu.
BACA JUGA:
- Pengamat INDEF: Iuran Tapera Ditujukan ke Mereka yang Belum Punya Rumah, Jangan Semua Buruh
- Ogah Beli Gas Melon Pakai KTP, Emak-Emak Pilih Warung Madura Meski Harga LPG 3 Kg Lebih Mahal Sedikit
Untuk jangka waktu perjanjian ini berlangsung selama lima tahun sejak ditandatangai atau sejak 2024 hingga 2029. Sebelumnya, perjanjian ini juga dilakukan pada tahun 2019 dan berakhir pada 2024.
Budi Karya berharap Kemenkeu juga dapat mendukung pengadaan AIS atau Automatic Identification System di seluruh Indonesia. AIS merupakan sistem otomatis yang digunakan oleh kapal dan oleh sistem pengawasan lalu lintas kapal (Vessel Traffic Services atau VTS) untuk memberikan informasi yang aman dan cerdas mengenai lalu lintas maritim.
"Kalau kita lihat, di Kalimantan, Batam, dan Sulawesi, masih ada sejumlah kapal yang tidak terpantau, padahal kapal harus punya namanya AIS. Kalau kita bisa memantaunya, otomatis kita bisa menghitung dengan lebih akurat jumlah kapal yang bergerak dan jumlah barang bergerak yang kena pajak," jelas Menhub.
Untuk pelaku usaha jasa angkutan laut memiliki jumlah yang cukup besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini mengingat perairan di Indonesia mencapai 2/3 dari luas wilayah negara.
(Ayu Novita).