Sebelumnya, pada 19 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meluncurkan Surat Edaran Menteri tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai pedoman awal.
Meski tidak mengikat secara hukum, Surat Edaran ini menjadi langkah awal untuk memastikan pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
BACA JUGA:
- Bahaya Socialspy Whatsapp - Berita HOAX bisa diviralkan
- Fakta atau Hoax, Ekstrak atau Rebusan Cacing Tanah Sebagai Obat Typus
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa hingga saat ini, pemanfaatan AI di Indonesia masih mengacu pada UU ITE dan UU PDP.
Jika terjadi pelanggaran, maka sanksi hukum dapat dikenakan sesuai dengan kedua undang-undang tersebut.
Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan pemerintah dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI di Indonesia.
Namun, upaya ini juga harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat agar mampu menghadapi ancaman hoaks buatan AI dengan berpikir kritis dan bijak dalam menyaring informasi.