BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Satuan Reserse Krimanal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota baru baru ini membeberkan fakta baru terkait kasus pembunuhan siswi SMK Baranangsiang, Adriana Yubelia Noven Cahya yang ditusuk oleh orang tak dikenal di gang kecil, Jalan Riau, Baranangsiang, Kota Bogor pada Januari 2019 yang lalu.
Dalam fakta terbarunya, polisi mengungkapkan, bahwa saat kejadian, pelaku masih di bawah umur. Sehingga sang pelaku belum melakukan rekam digital e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Sehingga menambah kendala atau hambatan dalam rangkaian penyelidikan yang kita lakukan," kata Kepala Satuan Reserse Krimal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfy Olot Gigantara, Rabu 22 Mei 2024.
BACA JUGA:Keadilan Terungkap! Pegi, DPO Pembunuh Vina Cirebon Tertangkap di Bandung
BACA JUGA:Saka Tata Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina yang Klaim Tak Kenal dengan Korban
Kemudian, lanjut Kompol Lutfy Olit, hasil dari labfor terkait dengan DNA yang terdapat di barang bukti ternyata hasil dari labfor tidak ditemukan DNA lain yang diduga milik pelaku.
"Oleh karena itu kami masih berusaha untuk mencari kembali barang bukti atau alat bukti lain yang nanti akan mendukung rangkaian penyelidikan kami untuk menentukan kandidat mana yang sudah muncul untuk kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Kompol Lutfy Olot.
Kompol Lutfy Olot mengungkapkan pihaknya akan mencoba melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kembali terkait para kandidat ini untuk mencari benang merah terhadap para kandidat ini ada tidaknya hubungan atau ada kaitannya dengan peristwa pada saat kejadian yang mana kejadian itu dan posisi para kandidat ini berada pada tanggal tersebut.
"Kalau untuk saksi yang kita periksa sudah ada 34 saksi yang sudah kita ambil keterangannya terdiri dari teman dekat korban, teman sekolah, keluarga dan kerabat korban," tambah Kompol Lutfy Olot.
BACA JUGA:Polri Pastikan Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon Jabar, Terus Dilakukan
Kemudian dari beberapa orang yang diperiksa tersebut ada 5 kandidat yang sedang dikerucutan namun belum ada bukti pendukung yang kuat untuk menetapkan kandidat sebagai tersangka. .
"Kami masih mencoba lagi alat bukti yang lainnya kandidat kandidat ini apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak
Kemudian, masih kata Kompol Lutfy Olot, pihaknya juga akan tentu berupaya lain.
"Kita akan melakukan pembuktian secara sientific yang mana kami akan koordinasi kepada beberapa ahli atau paka," tandas Kompil Lutfy Olot.