Libur Panjang Hari Raya Waisak, Sistem Ganjil Genap di 26 Ruas Jalan Protokol Jakarta Ditiadakan

Selasa 21-05-2024,22:28 WIB
Reporter : Gatot Wahyu Handono
Editor : Gatot Wahyu Handono

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pada libur panjang Hari Raya Waisak, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan protokol pada Kamis dan Jumat (23 dan 24 Mei 2024).

Karena pada hari itu, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Waisak 2568 BE/2024. 

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Mei 2024.

Keputusan tersebut diambil olehnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB itu ditekan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

BACA JUGA:

Kebijakan tersebut juga berlaku mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Gage mulai Kamis 23-24 Kamis Jumat ditiadakan. Karena libur, sesuai Pergub jadi ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Mei 2024. 

Adapun 26 Ruas Jalan Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap, sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

Kategori :