JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pelaku penipuan developer perumahan di Malang berhasil di tangkap pihak kepolisian.
Melansir dari lama Humas Polri, diketahui Polres Malang berhasil menangkap seorang developer perumahan berinisial TBS (38) yang diduga terlibat penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli property yang mengakibatkan kerugian korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti kwitansi pembayaran uang angsuran, perjanjian jual dan beli, serta berbagai dokumen lainnya yang diterbitkan atas nama korban.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Penipuan Modus Jasa Pengiriman Barang, 4 Orang Jadi Tersangka
BACA JUGA:Marak Penipuan Aplikasi, Arab Saudi Imbau Jemaah Hati-Hati Haji Palsu
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa tersangka TBS merupakan direktur PT Hadara Propertindo Jaya.
"Pelaku berinisial TBS yang merupakan direktur dari PT Hadara Propertindo Jaya, sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Gandha kepada wak media saat konfrensi pers yang dikutip dari laman Humas Polri pada Minggu 18 Mei 2024.
AKP Gandha juga menjelaskan kronologi dugaan penipuan, di mana korban berinisial JW (51), membeli dua bidang tanah kavling senilai Rp 298 juta di perumahan Green View Kabupaten Malang, pada 14 Maret 2022.
Diketahui korban telah menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka dan dijanjikan akan melakukan pembangunan apabila angsuran pembayaran sudah mencapai 50 persen dari Harga nilai jual yang telah disepakati.
Pada kenyataanya, setelah korban membayar lebih dari 50 persen atau sejumlah Rp 215 juta, pelaku TBS tidak kunjung memulai pembangunan rumah yang dijanjikan di tanah kavling tersebut.
TBS beralasan ada kendala dan mencoba membujuk korban pindah ke lokasi tanah kavling lain.
Merasa ditipu setelah berulang kali meminta kejelasan mengenai pembangunan rumah yang dijanjikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian pada 4 Maret 2024 untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian itu korban merasa telah ditipu pihak developer, kemudian melapor ke Polres Malang pada 4 Maret 2024,” jelas AKP Gandha.
Diungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka adalah menjual tanah kavling kepada para korban.
Sementara tersangka belum melunasi pembayaran tanah kavling tersebut kepada pemilik lahan sebelumnya.