JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora mengusulkan, parkir liar kendaraan di sekitar Masjid Istiqlal diperbolehkan atau dilegalkan pada hari besar keagamaan.
Pasalnya, kapasitas parkir di Masjid Istiqlal ataupun di Gereja Katedral tidak cukup untuk menampung kendaraan jamaah yang hendak beribadah.
Hal itu dikatakan Gomos menanggapi maraknya parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral terutama pada hari besar keagamaan.
BACA JUGA:Viral, Parkir di Area Masjid Istiqlal Dipatok Harga Rp150 Ribu, Pelaku Diamankan Polisi
"Mungkin saran saja apabila ada acara-acara besar ke ibadahan kami akan berkoordinasi mungkin dilegalkan saja untuk parkir di sekitar masjid maupun gereja sehingga apa jamaahnya juga tenang," kata Gomos saat jumpa pers di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024.
"Enggak usah jauh-jauh, Salat Jumat saja, apakah bisa dilegalkan, memang kita lihat rambu-rambu dilarang parkir. Itu yang bisa dibicarakan bersama-sama," tambahnya.
BACA JUGA:Pilkada DKI, Purnawirawan Polri dan Pengusaha Ini Ramaikan Balon Jalur Perorangan
Gomos mengatakan, dirinya merasa dilema jika harus menertibkan kendaraan yang parkir secara liar di kawasan Masjid Istiqlal ataupun Gereja Katedral saat hari besar keagamaan.
Ditakutkan ada anggapan negatif terhadap pihak kepolisian jika melakukan penindakan kendaraan masyarakat yang hendak beribadah di Masjid Istiqlal atau Gereja Katedral.
"Orang beragama dilakukan penderekan, jadi saya sebagai Kasat Lantas harus membaca dan melihat ini hati-hati benar," ucapnya.
"Jadi nanti kami tingkat kasat akan berkoordinasi dengan pihak Dishub apakah bisa mungkin masuk ke jadi peraturan atau mungkin ada kebijakan lah ya untuk melegalkan di hari-hari tertentu," pungkasnya. (Cahyono)