Gaji PPPK Bakal Dapat Dua Kali Transferan dari Pemerintah di Bulan Juni 2024, Segini Rinciannya

Minggu 12-05-2024,16:00 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianggap bagian dari ASN, diberikan hak yang setara dengan PNS. 

Pada Juni 2024, pemerintah telah mengumumkan kebaikan bagi PPPK dengan dua kali transferan. Ini mengingatkan PPPK untuk memastikan rekening mereka aktif. 

Transferan pertama adalah gaji bulanan berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2024. Selain itu, transferan kedua akan mendapatkan gaji ke 13 sesuai kebijakan pemerintah. 

Kedua transferan ini menunjukkan pengakuan dan dukungan yang lebih besar untuk PPPK, mendorong stabilitas keuangan dan meningkatkan motivasi dalam menjalankan tugas mereka sebagai bagian penting dari administrasi publik.

BACA JUGA:

Berikut ini rincian gaji PPPK tahun 2024 berdasarkan golongannya.

  • PPPK golongan I sebesar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900
  • PPPK golongan II sebesar Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200
  • PPPK golongan III sebesar Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200
  • PPPK golongan IV sebesar Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600
  • PPPK golongan V sebesar Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900
  • PPPK golongan VI sebesar Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100
  • PPPK golongan VII sebesar Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.800
  • PPPK golongan VIII sebesar Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400
  • PPPK golongan IX sebesar Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500
  • PPPK golongan X sebesar Rp 3.339.100 hingga Rp 5.484.000
  • PPPK golongan XI sebesar Rp 3.480.300 hingga Rp 5.716.000
  • PPPK golongan XII sebesar Rp 3.627.500 hingga Rp 5.957.800
  • PPPK golongan XIII sebesar Rp 3.781.00 hingga Rp 6.209.800
  • PPPK golongan XIV sebesar Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500
  • PPPK golongan XV sebesar Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200
  • PPPK golongan XVI sebesar Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600
  • PPPK golongan XVII sebesar Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000

BACA JUGA:

Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024 dan PMK Nomor 15 Tahun 2024, PPPK akan mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan dari pendapatan mereka selain gaji bulanan yang biasa mereka terima.

Kategori :