JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Simak cara mendownload status WhatsApp (WA) baik foto ataupun video orang lain dengan mudah tanpa aplikasi tambahan.
WhatsApp terus mengembangkan system keamanan bagi penggunanya, belum lama ini aplikasi tersebut mengeluarkan keamanan system agar pengguna lain tidak bisa mengambil gambar profil seseorang dengan mudah.
Namun bagaimana dengan status WA seseorang?
BACA JUGA:WhatsApp Rilis 4 Format Teks Baru, Bisa Bikin Kutipan dan Daftar Poin, Begini Cara Pakainya
BACA JUGA:Waspada Penipuan! Ini Cara Membedakan Antara Akun Resmi Whatsapp dengan Akun Penipu
WhatsApp merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk berkomunikasi, baik chat ataupun telfon kepada sesame penggunanya.
Sama seperti Instagram, WhatsApp juga bisa membagikan cerita berupa foto atau video pada statusnya yang bisa dilihat oleh sesama pengguna yang sudah berteman atau tersimpan dalam kontak.
Akan tetapi tidak banyak yang tahu bahwa status WhatsApp bisa didownload, lantas bagaimana caranya?
Cara Download Status WhatsApp
Banyak cerita dan momen yang bisa dibagikan oleh pengguna WhatsApp dalam aplikasi tersebut. Bahkan tidak terbatas jumlahnya untuk dibagikan supaya bisa dilihat oleh pengguna yang lain.
Sama seperti aplikasi Meta yang lain, pembagian foto dan video juga terbatas waktunya. Hanya berkisar 60 detik atau satu menit.
Ada banyak foto atau video yang terkadang membuat kita tertarik untuk memilikinya, entah karena hal yang lucu atau penting yang bisa kita bagikan Kembali kepada orang lain.
Mungkin kita bisa meminta video atau foto tersebut kepada pembuat status, namun tidak jarang kita malu atau enggan untuk meminta dikirimkan supaya bisa disimpan i galeri ponsel.
Ternyata ada cara yang bisa dilakukan pengguna WhatsApp untuk mengunduh atau mendownload status seseorang dengan mudah tanpa aplikasi tambahan.
Akan tetapi, pastikan terlebih dahulu bahwa video atau foto yang akan kita download memang sudah sesuai ijin apalagi bersifat pribadi. Dan juga file yang akan kita download bukan sebuah hal yang bisa berdampak pada pelanggaran hukum, misalnya berita hoaks atau konten melanggar lainnya.