Kasus yang viral dan menjadi perhatian public tidak lain dan tidak bukan lantaran pungutan bea masuk impor barang dari luar negeri.
Misalnya saat cerita seorang pemuda yang ditagih harus membayar pajak sepatu hingga Rp 30 juta. Lalu cerita seorang pendidik yang mengaku mendapat tagihan hingga ratusan juta karena barang hibah untuk tunanetra tertahan di Bea Cukai selama 2 tahun.
Serta kotak hadiah action figure milik salah satu influencer Indonesia yang mengalami kerusakan usai ditahan oleh pihak Bea Cukai.
BACA JUGA:
- Kembali Viral! Bea Cukai Tagih Ratusan Juta Alat Bantu untuk SLB dari Korea
- Viral di Media Sosial! Beli Sepatu Impor Harga Rp10 Juta, Bayar Bea Masuk Rp31 Juta, Bea Cukai Buka Suara
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menegaskan bahwa barang kiriman dari luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Dalam aturan tersebut mengubah sejumlah ketentuan terkait seperti Bea Cukai tidak lagi menerapkan skema official assessment dalam menghitung pajak dan bea masuk atas barang kiriman dari luar negeri.
Kemudian pada pasal 29 di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2023 menjelaskan bahwa barang kiriman dari luar negeri bisa bebas bea masuk jika dalam bentuk surat, kartu pos, dan dokumen.
Pembebasan bea masuk juga berlaku untuk CN dengan FOB tidak lebih dari US$3 per penerima barang, juga tak akan dipungut pajak penghasilan (PPh). Namun, tetap dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) 11 persen, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sedangkan barang impor dengan nilai FOB US$3 hingga US$1.500 akan dipungut bea masuk flat 7,5 persen dan PPn 11 persen.