BANDUNG, RADARPENA.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung akhirnya menahan tersangka Adetya alias Sasha dalam kasus dugaan penjualan rumah mewah.
Kasus ini berawal dari pelapor bernama Idod Juhandi telah berulangkali menagih Surat Sertifikat Hak Milik rumah di komplek mewah, namun tak kunjung dilakukan transaksi dan diserahkan kepada pihak notaris pembeli.
Sebelumnya pada bulan Maret 2024, Kejari Bandunug menerima pelimpahan berkas P-21 kasus dari penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
BACA JUGA:Gunung Semeru Alami Erupsi 4 Kali Hari Ini
Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Bandung Yadi menjelaskan, pelimpahan dari Polrestabes sebenarnya dijadwalkan hari Minggu lalu.
"Seharusnya pekan lalu, cuman ada kendala dari pihak penyidik sehingga belum siap. Dan digeserkann ke Minggu ini. Penetapan penahanan rencananya dilakukan Kamis besok cuma Kamis besok kami banyak sidang jadi digeser ke hari Rabu ini, " jelasnya, Rabu 24 April 2024.
Ditegaskan Yadi, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Penjualan Mobil Meningkat 5,7 Persen Jelang Lebaran 2024, Merek Ini Paling Primadona di Masyarakat
"Ya karena itu kewenangan kami bisa melakukan penahanan atau tidak karena saya berpendapat supaya mempercepat proses persidangan," terangnya.
Untuk penahanan terhadap tersangka Adetya alias Sasha, dilakukan di Rutan Perempuan Bandung.
Mengenai jadwal sidang, Yadi memastikan akan dilaksanakan 7 hari atau 5 hari setelah penahanan ini.
"Sekitar seminggu setelah ini, secara formil dan materil kami berkeyakinan bahwa berkas ini sudah memenuhi syarat. Maka dilakukan pelimpahan dari pihak penyidik untuk melakukan tahap 2 yakni tersangka dan barang bukti,"ucapnya.
Terpisah Plt Kepala Rutan Perempuan Bandung Ira Kusumahwati saat dikonfirmasi mengenai adanya tahanan titipan Kejari Bandung yang dititipkan di Rutan Perempuan Bandung hari ini, membenarkan adanya nama Adetya alias Sasha.
"Ya benar, kami menerima tahanan titipan Kejari Bandung hari ini, " jelasnya saat dihubungi.