JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memaparkan pemerintah telah menyiapkan kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan ini.
"Sehingga, sesuai arahan Presiden Jokowi, ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja, tetapi pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif," ucap Anas dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 17 April 2024.
Hal ini disampaikannya dalam Konferensi Pers 'Skema Pemindahan ASN ke IKN' di Jakarta, pada Rabu, 17 April 2024. Lebih lanjut, Anas menjelaskan ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap. Adapun sejumlah menteri dan jajaran akan mulai pindah ke IKN pada Juli 2024.
Anas memaparkan, ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap. Pada Juli 2024, ada sejumlah menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN.
BACA JUGA:
- Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara, Maskapai Diimbau Beri Kompensasi Penumpang
- Dari KPK hingga BMKG, Ini Daftar 38 Lembaga/Kementrian Pindah Pertama ke IKN
“Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Lalu pada Agustus 2024, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel.
“Kemudian pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” papar Anas.
Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, lanjut Anas, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa K/L untuk dipindah secara bertahap.
Prioritas Pertama, terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L; Prioritas Kedua, terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L; dan Prioritas Ketiga, terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.
“Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” jelasnya.
Anas merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan Pegawai ASN K/L pusat ke IKN, yaitu semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN dengan skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya) ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir) serta penerapan Smart Government.
BACA JUGA:
- PT KAI Buka Lowongan Kerja Besar-besaran untuk Berbagai Macam Lulusan S1, Simak Posisi hingga Persyaratannya
- Begini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2024 Gelombang 66, Dibuka 19 April 2024
Anas menyampaikan ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing.
Selain itu, dibutuhkan kompetensi tambahan menguasai literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.