Selain melalui situs web, Anda juga dapat memeriksa status tilang kendaraan Anda melalui aplikasi ETLE.
Cek melalui situs resmi ETLE
Selain menggunakan situs sebelumnya, Anda juga memiliki opsi untuk memverifikasi apakah kendaraan Anda telah mendapat tilang melalui situs e-Tilang. Berikut adalah panduan langkah-langkahnya:
Buka browser di PC atau smartphone Anda dan kunjungi salah satu situs, yaitu http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id.
Selanjutnya, masukkan nomor register tilang atau nomor blangko, yang biasanya terdapat pada bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia.
Setelah itu, klik tombol "Cari" yang terdapat di halaman tersebut.
Tunggu beberapa saat hingga informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda akan muncul di layar Anda.
Cek melalui aplikasi
Cara terakhir untuk memeriksa tilang elektronik Jakarta secara tepat adalah melalui aplikasi. Berikut adalah panduan langkah-langkahnya:
- Pertama-tama, unduh aplikasi tilang elektronik dari toko aplikasi yang tersedia di smartphone Anda.
- Anda dapat mengunduh aplikasi seperti SINAR (SIM Digital Nasional) atau aplikasi Polri Super App.
- Setelah mengunduh aplikasi, pastikan untuk melakukan instalasinya.
- Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi dan pilih menu "e-tilang" yang terletak di halaman utama.
- Selanjutnya, masukkan informasi lengkap mengenai nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Setelah itu, klik tombol "Cari."
- Secara otomatis, aplikasi akan memberikan informasi mengenai lokasi, waktu, pasal pelanggaran, jenis kendaraan, dan besaran denda yang harus dibayarkan jika kendaraan Anda terlibat dalam pelanggaran.
- Setelah mendapatkan informasi, Anda dapat melanjutkan dengan membayar denda sesuai biayanya melalui metode pembayaran seperti ATM, mobile banking, atau platform belanja online.