Mengenal Sejarah Pembagian Uang THR Lebaran di Indonesia, Berawal dari Pinjaman Hingga Kewajiban Perusahaan

Rabu 10-04-2024,13:00 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dimas Satriyo

Perkembangan peraturan juga terjadi pada tahun 1994, dimana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang kala itu mengeluarkan Peraturan Menteri dengan mengubah istilah 'Hadiah Lebaran' menjadi 'Tunjangan Hari Raya' atau yang biasa disingkat dengan nama THR hingga dikenal sampai saat ini.

BACA JUGA:Gak Perlu Antre Panjang, Begini Cara Mudah Tukar Uang THR Lebaran 2024 Melalui HP

BACA JUGA:Kemnaker Ingatkan Perusahaan soal Kewajiban THR Jelang H-7 Lebaran

Aturan pemberian THR direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Kini aturan pemberian THR diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

Nah, saat ini aturan pemberian THR merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan

Melansir dari laman resmi Kemnaker, THR Keagamaan dibayarkan sesuai hari raya keagamaan pekerja/buruh, kecuali ditentukan lain dalam aturan perusahaan. THR Keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Seiring berjalannya waktu, pemberian THR menjadi tradisi di Indonesia ketika menjelang atau saat momen hari raya atau hari besar. Istilah bagi-bagi THR juga biasa digunakan untuk tradisi bagi-bagi uang kepada keluarga, saudara, hingga kerabat.

Kategori :