BACA JUGA:Ribuan Rekening Judi Online Diblokir OJK
Dikutip dari tvonenews, Habib Muhammad bin Anies Shahab pernah mengemukakan
"Bermain judi itu tidak boleh, baik itu yang online maupun yang offline. Apalagi taruhan pada pertandingan sepak bola, itu haram hukumnya," ujar Habib Muhammad bin Anies Shahab.
Nah, kita sudah mendapatkan sendiri jawabannya dari pernyataan Habib Anies Shahab tersebut.
Segala bentuk perjudian, baik online maupun offline, Hukumnya HARAM dan TIDAK BOLEH!
Terlebih lagi dalam platform tersebut juga menyatakan bahwa "beragam permainan yang akan membuat pengguna betah bermain tanpa henti".
Bermain tanpa henti artinya membuat kita kecanduan.
Ya, tentu saja itu adalah tujuan aslinya.
Jika kita sudah kecanduan maka menjadi mudah untuk mereka mengendalikan permainan dan meraup keuntungan.
Habib Muhammad bin Anies Shahab juga menambahkan bahwa apapun bentuk taruhannya diantara dua orang, itu hukumnya haram dan sangat tidak diperbolehkan.
Selain itu Habib juga menjelaskan bila ada orang yang mengerti soal hukum tentang taruhan dan ia tidak melakukan permainan tersebut, insyaallah dirinya akan dijaga oleh Allah SWT.
Setiap manusia memang tidak akan luput dari kesalahan.