DPR Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta, Isinya 12 Bab 73 Pasal

Jumat 29-03-2024,08:01 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

"Kami mengusulkan Jakarta diberi nama Ibu Kota Legislatif, karena Jakarta memiliki historis yang sangat kuat. Bahkan akses transportasi ke Jakarta sangat kaya dan lengkap, laut, udara, darat bisa dicapai karena mobilitas masyarakat tinggi," kata Hermanto.

Kategori :