JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Laporan permohonan PHPU Pileg DPR-DPD RI/DPRD dan Pilpres 2024, total 265 perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mengatakan, sidang perdana PHPU Pemilu 2024 akan dilakukan pada Rabu 27 Maret 2024, besok.
Jubir MK Enny Nurbaningsih mengungkapkan, penetapan waktu sidang perdana tersebut sesuai aturan. Tepatnya, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024.
BACA JUGA:Striker Brasil Gabriel Barbosa Diskors 2 Tahun Terkait Kasus Doping
"Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan. Dan sudah bisa diakses (di lihat masyarakat)," kata Enny dalam keterangan persnya, dikutip Senin 25 Maret 2024.
Enny menjelaskan, nantinya MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa. Lalu, mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengaku, laporan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) tahun 2024 naik. Jumlah permohonan PHPU Tahun 2024, per Minggu (24/3/2024), pukul 15.30 WIB, sebanyak 265 perkara.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Bahas Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2024
“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan (PHPU Tahun 2019) 262, ini prediksinya bisa lebih,” kata Suhartoyo seperti dikutip laman MK, Jakarta, Senin 25 Maret 2024.
Suhartoyo mengungkapkan, jumlah permohonan perkara PHPU ini tergabung dari laporan persoalan pilpres dan pileg. Suhartoyo menuturkan, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah.
"Karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk. Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi," ucap Suhartoyo.
Kemudian, Suhartoyo menuturkan, petugas nantinya menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan.
Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari parpol maupun caleg itu sendiri atau perseorangan.
“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” ujar Suhartoyo.