JAKARTA, RADAPENA.CO.ID - Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengumumkan jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK pada Mei 2024.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS, sedianya untuk mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan saat melamar.
Satu di antaranya adalah SKCK, apabila dipersyaratkan dalam lowongan yang dipilih.
Berikut tata cara dan biaya membuat SKCK baru:
Biaya Pembuatan SKCK 2024
- Biaya yang harus dibayarkan ke petugas Polri di tempat oleh pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.00 bagi Warga Negara Indonesia.
- Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau (WNA) membutuhkan biaya sebesar Rp 60.000.
Cara Membuat SKCK untuk CPNS 2024
- Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota)
- Pastikan Anda datang ke Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.
- Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan.
- Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
- Bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.
- Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polres setempat).
- Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.
- Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket.
- Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
Syarat Pembuatan SKCK di Polres
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.