PAMULANG, RADARPENA.CO.ID- Sebuah pertunjukan musik di Pamulang Square, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dibubarkan kepolisian.
Konser band non religi tersebut dibubarkan karena melanggara surat edaran Wali Kota Tangerang Selatan.
"Itu bukan kegiatan musik religi dan tidak ada izin resmi,” kata Kapolsek Pamulang, Komisaris Ghulam Nabhi, Senin 18 Maret 2024.
BACA JUGA:Khusus Pengantin Baru Harus Paham! Ini yang Harus Disiapkan Ketika Menjadi Ibu Rumah Tangga
Selain pertunjukan musik, aparat gabungan juga mendatangi Diva Karaoke di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang.
Di tempat hiburan itu ternyata sudah tutup dan dirantai gembok dari luar oleh pemiliknya.
"Kami juga memeriksa karaoke Bonasera di Jalan Martadinata sudah tutup, lampu padam semua,” terang Ghulam.
Aparat gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor di Terminal Pondok Cabe.
Hal ini untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas saat bulan suci Ramadan.
Diketahui, kegiatan di atas menindaklanjuti aturan dalam surat edaran wali kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan Selama Bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri di Kota Tangsel.
Regulasi tersebut melarang operasional 10 jenis tempat hiburan, di antaranya karaoke.
“Pertunjukan musik non agamis kita batasi betul,” tegas Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Pondok Aren, belum lama ini.
Selebihnya, ia lanjutkan berharap masyarakat tidak konvoi. Masyarakat tidak melakukan sahur on the road karena berpotensi menimbulkan gesekan.
“Yang kedua atas analisa juga masyarakat tidak menyalakan petasan, kembang api yang tidak terkendali, lebih baik kita fokus ke puasanya,” tambah Benyamin.