JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kecelakaan yang melibatkan supercar Porsche 911 Carrera S dengan mobil MPV Nissan Grand Livina di Tol arah Kejapanan menuju Porong Sidoarjo yang terjadi pada, Minggu 17 Maret 2024.
Dari informasi yang diketahui pengemudi Porsche memacu kendaraan dengan kecepatan 130km/jam. Wajib diketahui, saat di jalan bebas hambatan ada batas kecepatan maksimal, yang sebaiknya dipatuhi pengendara.
Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
Aturan itu tercantum di Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Khusus untuk jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah, ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi adalah 100 km/jam.
Penetapan batas kecepatan itu sudah memperhitungkan berbagai faktor, seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, dan usulan masyarakat.
BACA JUGA:
- Catat! Jadwal One Way dan Contraflow, Selama Arus Mudik Lebaran 2024
- Update Harga Bahan Pangan Sembako per 18 Maret 2024: Beras dan Minyak Goreng Tetap Mahal
Berdasarkan keterangan dari Knit PJR Polda Jatim 2, AKP Puguh Winarno, Porsche hijau menabrak dari belakang mobil Grand Livina yang keduanya akan menuju Sidoarjo, saat itu kondisi lalu lintas cenderung lancar.
“Namun, di kilometer 768.400/B ditabrak oleh kendaraan Porsche yang berjalan searah dari belakang. Sehingga terjadi laka lantas tabrak belakang,” ucap Puguh ketika dikonfirmasi melalui pesan.
Akibatnya, penumpang Grand Livina mengalami luka berat di leher. Sedangkan yang mengemudikan Porsche hanya luka ringan. Kondisi mobilnya, bagian belakang Grand Livina remuk cukup parah.
Berbeda dengan supercar Porsche yang kerusakannya hanya di depan dan tidak terlalu parah, kap mesin bengkok sampai bumper depan yang tersangkut di bodi Grand Livina.
Korban luka parah dilarikan ke Rumah Sakit Delta Surya untuk mendapatkan perawatan. Kondisi lalu lintas sempat tersendat dan kemacetan mengular hingga radius 2 KM.
BACA JUGA:
- Bansos BPNT Rp600 Ribu Cair untuk KPM Lewat PT Pos Indonesia, Ada BLT Mitigasi Risiko Pangan dan PKH Juga
- Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2024 Sesuai SKB 3 Menteri
Menanggapi kasus seperti itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana menegaskan, kebodohan pengemudi yang kebut-kebutan di jalanan umum sudah terjadi berulang kali.
"Jalan raya atau tol sering dijadikan ajang trek-trekan dan tes mesin buat mobil sport. Sekali pun sepi bukan berarti boleh asal ngegas," ungkap Sony, yang dikutip melalui Kompas pada Minggu, 17 Maret 2024.