Menguak Sosok Kapolda yang Bakal Jadi Saksi Gugatan Pemilu, Kapolri Listyo Sigit: Silahkan Saja Asal...

Sabtu 16-03-2024,16:08 WIB
Reporter : Dery Sutardi
Editor : Dery Sutardi

Padahal, menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), anggota polisi tidak bisa dijadikan sebagai saksi. 

Kendati demikian, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyebut sosok Kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus memiliki bukti yang cukup.

"Ya kita lihat, kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan," tegasnya.

Menurut Listyo Sigit, bukti itu harus dimiliki agar proses hukum yang di MK nanti bisa berjalan dengan baik. 

Meski demikian, Sigit pun mempersilahkan sosok Kapolda itu untuk bersaksi di persidangan MK.

Namun, saat ditanya siapa sosok Kapolda yang dimaksud, kepada wartawan Sigit mengaku belum mengetahui hal tersebut. 

"Saya justru menunggu namanya siapa ya," pungkasnya. (Anisa Aprilia)

 

Kategori :