Simak Jenis Kendaraan yang Dilarang Ikut Program Mudik Motis 2024 dengan Kereta Api

Rabu 06-03-2024,16:36 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dimas Satriyo

BACA JUGA:Kemenhub Perluas Layanan Mudik Gratis Motor 2024 hingga Jawa Timur, Cek Syarat dan Ketentuannya

SYARAT & KETENTUAN

Mengutip dari laman motis.djka.dephub.go.id berikut ini syarat dan ketentuan yang diberlakukan

Semua peserta Motis 2024 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

Syarat pendaftaran peserta motis :

1. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C

2. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc

3. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:

- Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar

- Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar

- Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang

- Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun)

4. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

BACA JUGA:AHM Ajak Mudik dan Balik Bareng Honda, Catat Tanggal dan Cara Pendaftarannya

5. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.

6. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor

Kategori :