3. Orang balig
4. Orang yang sehat
5. Orang yang bermukim atau tidak sedang bepergian jauh (musafir), tetapi jika perjalanan itu tidak menyusahkannya maka lebih baik puasa
BACA JUGA:Kunjungi Pabrik Toyota di Jepang, Kemnaker Temui banyak Pekerja Migran Indonesia
6 Orang yang suci dari haid dan nifas
Dalam fikih, orang yang balig dan berakal disebut mukallaf.
Adapun, puasa tidak wajib bagi orang kafir dan orang gila. Hal ini ada pada hadits yang diriwayatkan Ali RA. Ia mengatakan Rasulullah SAW bersabda,
"Pena (catatan amal diangkat dari tiga orang: (1) orang gila hingga sadar, (2) orang tidur hingga bangun, (3) dan anak kecil hingga telah mimpi basah (balig)." (HR Ibnu Majah)
Berikutnya, puasa juga tidak diwajibkan bagi anak kecil yang belum memasuki masa akil balig. Akan tetapi, wali atau orang tua seorang anak wajib memerintahkannya untuk berpuasa agar anak tersebut terbiasa melakukannya sedari kecil.
Hal tersebut bersandar pada hadits yang diriwayatkan Rubayyi' binti Mu'awwidz. Ia berkata,
"Pada pagi hari Asyura, Rasulullah mengutus beberapa utusan perkampungan kaum Anshar untuk mengumumkan, 'Siapa saja yang pada pagi ini berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya; dan siapa saja yang pada pagi ini berbuka, hendaklah ia berpuasa untuk waktu yang tersisa,".
"Setelah itu, kami berpuasa dan memerintahkan anak-anak kecil kami untuk berpuasa. Kami pergi ke masjid dan membuatkan anak-anak itu mainan dari wol,".
"Jika salah seorang di antara mereka menangis karena kelaparan, kami berikan mainan itu kepadanya sehingga (ia tidak jadi menangis) sampai waktu berbuka."