JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tiga tersangka pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24), yakni Didot Alfiansyah (DA), Devara Putri Prananda (DP) dan M Reza (MR) sudah ditangkap dan ditahan.
Ketiga tersangka dengan tega bersekongkol untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi alias Indri, hingga membuang jasadnya ke wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.
Dari keterangan pihak kepolisian, motif pembunuhan berencana ini lantaran cinta segitiga. Dimana Didot Alfiansyah sedang menjalin hubungan dengan korban. Namun dirinya ingin balikan dengan Devara.
BACA JUGA:Sadis! Mantan Kader Partai Garuda Sekaligus Caleg DPR RI Jadi Otak Pembunuhan Cinta Segitiga
BACA JUGA:Polisi Tangkap Mantan Suami Dina Lorenza dan Cut Keke Atas Percobaan Pembunuhan dengan Senpi
Namun Devara meminta kepada Didot jika dirinya ingin diterima sebagai pacarnya kembali, ada syarat yang harus dipenuhi dan dilakukan, yakni melenyapkan Indri dari muka bumi. Permintaan tersebut disanggupi oleh Didot yang sudah ngebet ingin balikan dengan Devara.
Singkat cerita, Didot bersama rekannya bernama Reza turut merancang aksi pembunuhan berencana tersebut. Setelah dirasa cukup matang, pada 20 Februari 2024 Didot bersama Reza menjemput korban dari kantornya untuk diajak jalan-jalan ke kawasan Puncak, Bogor. Sementara Devara berada di indekosnya di Jakarta.
Awalnya semua tampak biasa saja, mereka bertiga menikmati kegiatannya hingga sempat bersinggah di warung kopi wilayah Bukit Pelangi, Bogor.
Aksi pembunuhan itu baru dilakukan saat ketiganya hendak kembali lagi ke Jakarta. Di Jl Pelangi Boulevard Cijayanti, Babakanmadang, Bogor, Reza yang duduk tepat di belakang Indri, langsung menjeratnya menggunakan ikat pinggang. Jeratan selama 15 menit yang begitu kuat dari Reza, membuat Indri kemudian tewas seketika.
Setelah melancarkan aksinya dan memastikan bahwa Indri benar-benar sudah tewas, Didot mengirim pesan kepada Devara dengan menyebutkan 'Done' seolah sebuah kode terkait keberhasilannya memenuhi persyaratan Devara.
Kemudian Devara yang sejak awal berada di Indekosnya di Jakarta, diberia perintah oleh Didot untuk datang kerumah orangtua korban.
BACA JUGA:Yudha Arfandi Terancam Penjara Seumur Hidup, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
BACA JUGA:Hasil Visum Mahasiswi Depok Korban Pembunuhan, Polda Metro Jaya: Ada Kekerasan di Bibir dan Leher
Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat perilisan kasus pada Senin, 4 Maret 2024.
Dari keterangannya, Dodit menyuruh Devara untuk datang kerumah korban dengan berpura-pura sebagai ojek online dengan tujuan mengantarkan makanan.