Dan menunggu hasil dari pemeriksaan, sehingga tidak mendahului porses yang saat ini sedang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menunggu proses hukum yang berjalan, sehingga tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," ujar Putri.
Pihak kapus juga belum ingin berkata lebih banyak soal dugaan pelecehan yang terjadi, termasuk juga rencana untuk meminta keterangan dari sang rektor atas kasus yang menjeratnya.
"Sementara prosesnya masih kami serahkan ke Polda (Metro Jaya), agar tidak mendahului proses yang ada dari pihak berwenang," jelasnya.
BACA JUGA:Skandal Pelecehan Seksual Ketua BEM UI, Ini Fakta-Faktanya
BACA JUGA:Wanita Emas Kena Pelecehan Di Rutan, Menurutnya Lesbi
Korban Minta Perlindungan LPSK
RZ yang menjadi korban dari dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh ETH diketahui mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan ada satu korban yang telah mengajukan permohonan perlindungan kepada pihaknya pada hari Minggu 25 Februari 2024.
"Sudah ada. Baru siang ini permohonannya masuk dari satu orang korban," katanya kepada awak media, Minggu 25 Februari 2024.
Edwin Partogi menerangkan, LPSK akan mengkaji terlebh dahulu pengajuan permohonan dari korban. Hal tersebut diatur dalam UU untuk mendalami keterangan dari korban.
"Iya, karena berdasarkan UU kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon. Terakhir, rekam jejak pemohon," tuturnya.