"Sejak dulu Saya menegaskan pentingnya pelarangan aspek penyebaran ideologinya yang bertentangan dengan dasar negara, selama ini belum dilakukan tugas kita tentu membentengi anak-anak muda dari virus ideologi HTI dalam berbagai bentuk nama organisasi dan kegiatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi selidiki dugaan acara yang diadakan HTI dengan berkedok perayaan Isra Mi'raj di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran kabar tersebut.
"Iya. Pasti pihak kepolisian akan menelusurinya krn TMII meminta izin ke Polsek Cipayung dengan nama kegiatan Perayaan Isra Miraj," katanya kepada awak media, Jumat 23 Februari 2024.
Diterangkannya, surat yang diajukan pada pihaknya dan Polsek Cipayung hanya sekedar perayaan Isra Miraj.
"Surat pemberitahuan untuk perayaan Isra Miraj," terangnya.
Pihaknya bakal memanggil para unsur terkait dalam kegiatan itu.
"Kemungkinan akan diklarifikasi/dimintai keterangan," ucapnya.
Sementara HTI telah dibubarkan di Indonesia berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak seluruh gugatan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut oleh pemerintah, Juli 2017 lalu.
Dengan demikian, HTI tetap dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
HTI disebut hakim terbukti berkeinginan mengubah negara Pancasila menjadi khilafah, lewat berbagai rekaman, salah satunya
"ikrar ribuan mahasiswa Intitut Pertanian Bogor, Maret 2016, yang bersumpah sepenuh jiwa yakin bahwa paham sekuler hanyalah sumber penderitaan rakyat," pungkasnya. (Fajar Ilman)