Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," imbuhnya.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Ground Breaking Masjid Negara di IKN yang Bisa Tampung 61 Ribu Jamaah
BACA JUGA:Tol Cijago Diresmikan Presiden Jokowi, Indra Gunawan: Alhamdulillah Progresnya Menggembirakan!
BACA JUGA:Presiden Jokowi Mendadak Panggil Pengurus PAPDESI Ke Istana Negara di Jakarta, Apa yang Dibahas?
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari pencoblosan untuk Pemilihan Caleg (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) secara serentak.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam PKPU disebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Keppres tentang hari pencoblosan Rabu, 14 Februari 2024 adalah hari yang diliburkan," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Selasa, 6 Februari 2024.