JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden RI Joko Widodo telah secara resmi mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik.
PP gaji PNS 2024 ini mengatur kenaikan gaji pokok semua golongan dari golongan I hingga golongan IV.PP No.5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ini pun sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 kemarin.
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait acuan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Dimana terjadi kenaikan gaji pokok mulai dari golongan I sampai IV.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS," tulis aturan itu, dikutip Selasa, 30 Januari 2024.
BACA JUGA:
- RS Semen Padang Meledak Usai Perbaikan AC, Puluhan Orang Terluka
- Selamat Harlah NU ke-101, Berikut Sejarah Singkat Nahdlatul Ulama Organisasi Islam Terbesar Indonesia
- Franco Morbidelli Alami Kecelakaan Hebat saat Tes WSBK, Sempat Ditolong Marquez Bersaudara
Dilihat dari salinan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 30 Januari 2024, daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi pasal 1 poin 2.
Berikut besaran gaji PNS terbaru pada tiap golongan, seperti yang dirangkum dari berbagai sumber. Lebih lengkapnya bisa dilihat melalui aturan resmi.
Golongan I:
- Golongan Ia : Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib : Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic : Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id : Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
- Golongan IIa Rp2.184.000 - Rp3.633.400
- Golongan IIb Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId Rp2.591.000 - Rp4.125.600
BACA JUGA:
- Megawati Sudah Beri Restu Mahmud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Tapi Kok Belum Mundur Ya?
- Usai Pelantikan, Puluhan Anggota KPPS Jombang Mengundurkan Diri
- Menkumham Yasonna Laoly Tanggapi Putusan Praperadilan Eddy Hiariej
Golongan III:
- Golongan IIIa Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV:
- Golongan IVa Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe Rp3.880.400 - Rp6.373.200