JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Sebanyak 5,7 juta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, telah dilantik KPU RI, pada Kamis 25 Januari 2024.
Jutaan petugas KPPS tersebut, terhitung bekerja selama satu bulan. Mereka bekerja, terhitung sejak 25 Januari-25 Februari 2024.
Dalam proses penyelenggaraan pemilu, jutaan petugas KPPS itu menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Begini Cara Membeli Makanan dan Minuman dalam Kereta Api KAI, Yuk Disimak
Pencairan gaji KPPS Pemilu 2024, diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, diinformasikan gaji KPPS Pemilu 2024 cair selepas masa kerja selesai.
Artinya, gaji KPPS Pemilu 2024 cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Jadwal pencairan gaji petugas KPPS Pemilu 2024, sesuai Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2002, pada 5 Agustus 2022.
BACA JUGA:Peran Tika dan Ani, Tersangka TPPO yang Imingi Korban Gaji 300 Dolar di Turki
Adapun rincian besaran gaji KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut;
Rincian gaji KPPS Pemilu 2024
- Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)
KPPS Luar Negeri
- Ketua KPPS: Rp6,5 juta
- Sekretaris KPPS: Rp6 juta
- Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta.
Tugas KPPS
Tugas KPPS tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Diketahui bahwa tugas utama KPPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS